Biaya Izin Reklame
Postingan kali ini adalah informasi Biaya Izin Reklame, jadi sebelum Anda memutuskan untuk pasang Reklame, maka ketahui dahulu Biaya Izinnya seperti berikut ini :
Reklame khusus seperti papan nama merek toko atau kantor :
30% dari tabel diatas
Reklame melekat
Rp. 1,-/cm2
Rp. 100.000,-/penyelenggara
Reklame berjalan
Rp. 10.000,-/hari
Rp. 50.000,-/minimal
• Reklame kendaraan:
Rp. 500,-/m2/hari.
Reklame rokok
Tabel diatas + 10%
Proses izin diatas diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004:
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kotamadya Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca juga Jenis jenis reklame.
No Comments